Hasnaeni Meng-klaim Dirinya Tidak Melakukan Korupsi

hasnaeni-meng-klaim-dirinya-tidak-melakukan-korupsi

Hasnaeni Meng-klaim Dirinya Tidak Melakukan Korupsi. Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas, kembali menyuarakan klaim tidak bersalah dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pada sidang peninjauan kembali (PK) kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2026, ia tegas menyatakan tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara tersebut. Hasnaeni bahkan sudah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon perhatian atas statusnya sebagai ibu tunggal yang justru dituduh koruptor. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum lanjutan atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan sejak 2023. REVIEW WISATA

Latar Belakang Kasus Korupsi: Hasnaeni Meng-klaim Dirinya Tidak Melakukan Korupsi

Kasus ini berawal dari penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Hasnaeni, sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam proyek fiktif dan penyalahgunaan dana. Pada 2023, ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp17,5 miliar lebih.

PK pertama sudah ditolak Mahkamah Agung pada 2025. Kini, PK kedua yang diajukan sejak Desember 2025 mulai disidang. Hasnaeni hadir dengan pengawalan ketat, tapi tetap vokal membela diri di depan majelis hakim.

Klaim Hasnaeni dan Surat Terbuka: Hasnaeni Meng-klaim Dirinya Tidak Melakukan Korupsi

Di luar sidang, Hasnaeni ungkapkan kekecewaannya. Ia sebut dirinya tidak mendapat satu pun keuntungan dari kasus ini, malah jadi korban tuduhan yang merusak nama baik. “Saya sudah tulis surat terbuka ke Bapak Presiden, sebagai ibu tunggal yang besarkan anak-anak sendiri. Saya dituduh koruptor padahal tidak dapat apa-apa,” katanya.

Hasnaeni harap proses PK ini bisa buktikan ketidakbersalahannya. Ia tekankan selalu berdoa dan percaya keadilan akan tegak. Pernyataan ini jadi sorotan karena kontras dengan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah inkrah.

Proses Hukum Lanjutan

Sidang PK kedua dipimpin majelis hakim dengan Sunoto sebagai ketua. Permohonan ini ajukan atas putusan 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa dan hakim akan periksa novum atau bukti baru yang diajukan Hasnaeni.

Proses ini bisa panjang, tapi Hasnaeni optimis bisa dapat keadilan. Kuasa hukumnya dukung klaim ini, sebut ada kelemahan bukti di putusan awal.

Kesimpulan

Hasnaeni tetap klaim tidak melakukan korupsi, bahkan tulis surat terbuka ke presiden untuk tekankan ketidakbersalahannya sebagai ibu tunggal. Di sidang PK kedua yang baru mulai, ia harap bisa buktikan tuduhan salah. Kasus ini ingatkan bahwa proses hukum korupsi sering panjang dan penuh pembelaan. Meski vonis sudah ada sejak 2023, perjuangan Hasnaeni lanjut demi nama baik dan keluarga. Ke depan, putusan PK ini bakal tentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang sudah lama bergulir.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *