Laras Faizati Menangis Setelah Terkena Vonis. Laras Faizati Khairunnisa menangis tersedu-sedu sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan vonis pada 15 Januari 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung rusuh, termasuk aksi pembakaran gedung Mabes Polri. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara enam bulan, namun hakim memerintahkan agar pidana itu tidak dijalani di balik jeruji melainkan diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun. Momen emosional itu terjadi di ruang sidang yang dipenuhi wartawan, keluarga, dan pendukung. Laras langsung menutup wajah dengan kedua tangan sambil tubuhnya bergetar, sebelum akhirnya dipeluk erat oleh pengacaranya dan keluarga yang hadir. MAKNA LAGU
Detik-detik Emosional di Ruang Sidang: Laras Faizati Menangis Setelah Terkena Vonis
Saat ketua majelis membacakan amar putusan, suasana ruang sidang terasa hening. Laras duduk tegak dengan tangan saling menggenggam di atas meja terdakwa. Begitu kata “bersalah” terucap, matanya langsung berkaca-kaca. Tangis mulai pecah ketika hakim menyebutkan bahwa pidana penjara enam bulan ditangguhkan dengan syarat pengawasan satu tahun. Air mata mengalir deras, napasnya tersengal, dan suara isaknya terdengar jelas meski ruangan luas. Beberapa kali ia mencoba mengendalikan diri dengan mengusap wajah, tapi emosi kembali memuncak saat hakim menyatakan bahwa ia boleh langsung pulang ke rumah. Keluarga Laras yang duduk di barisan belakang juga ikut menangis, sementara pengacara mendampingi dengan menepuk pundak kliennya berulang kali. Momen itu terekam kamera dan menjadi salah satu gambar paling menyentuh dari persidangan yang sudah berlangsung hampir lima bulan.
Reaksi Laras Pasca-Vonis dan Pernyataan Singkat: Laras Faizati Menangis Setelah Terkena Vonis
Usai sidang, Laras sempat memberikan pernyataan singkat di depan wartawan di halaman pengadilan. Dengan suara masih parau dan mata merah, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan semua pihak yang mendukung selama proses hukum. “Saya lega bisa pulang ke rumah dan bertemu keluarga lagi,” katanya sambil menahan tangis. Namun ia juga mengaku perasaannya campur aduk: senang tidak harus menjalani penjara, tapi tetap terbebani status bersalah yang melekat. Laras menyebut vonis ini sebagai beban berat karena tetap membatasi kebebasannya selama satu tahun ke depan, di mana ia harus menjalani pengawasan ketat dan tidak boleh mengulangi perbuatan serupa. Ia berjanji akan menjalani masa pengawasan dengan baik sambil terus memperjuangkan hak-hak yang diyakininya. Keluarga Laras menambahkan bahwa putusan ini memberi harapan baru bagi mereka untuk kembali menata hidup tanpa bayang-bayang penjara.
Konteks Hukum dan Makna Pidana Pengawasan
Vonis pidana pengawasan satu tahun ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu penerapan pertama dari ketentuan baru dalam KUHP. Hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan: Laras bukan pelaku kekerasan fisik langsung, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan selama persidangan. Putusan ini memungkinkan Laras menjalani masa percobaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun. Jika melanggar, hukuman enam bulan penjara bisa langsung dijalankan tanpa proses baru. Keputusan majelis ini dianggap seimbang oleh sebagian kalangan karena tetap menegakkan hukum sambil memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperbaiki diri. Namun, bagi pendukung Laras, vonis bersalah tetap dirasakan sebagai stigma yang berat, terutama karena kasus ini berkaitan dengan ekspresi pendapat di ruang publik.
Kesimpulan
Tangisan Laras Faizati setelah vonis menjadi momen emosional yang mencerminkan campuran lega dan beban berat yang ia rasakan. Meski tidak harus menjalani penjara, status bersalah dan masa pengawasan satu tahun tetap menjadi tantangan baru dalam hidupnya. Putusan ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih humanis melalui pidana pengawasan, sekaligus tetap menegakkan aturan atas dugaan penghasutan. Bagi Laras, hari ini adalah akhir dari proses persidangan panjang, tapi juga awal dari masa pengawasan yang harus dijalani dengan hati-hati. Bagi publik, kasus ini terus menjadi pengingat tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum di ruang digital maupun publik. Laras kini pulang ke rumah, tapi perjalanan menuju pemulihan dan kehidupan normal masih panjang di depan.
