Pelaku Tawuran Diciduk Polisi di Jakarta Pusat. Polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada dini hari 28 Desember 2025. Penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin Perintis Presisi yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita dua bilah celurit serta beberapa barang lain seperti handphone dan sepeda motor. Aksi cepat polisi ini berhasil mencegah potensi bentrokan yang bisa meresahkan warga di kawasan elit tersebut. BERITA OLAHRAGA
Kronologi Penangkapan: Pelaku Tawuran Diciduk Polisi di Jakarta Pusat
Patroli malam yang ditingkatkan menjelang akhir tahun membuahkan hasil ketika tim mendeteksi gerak-gerik mencurigakan sekelompok orang di Jalan Cilosari. Para terduga pelaku berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20) langsung dikejar dan diamankan sebelum sempat memulai aksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa petugas langsung bertindak tegas setelah mencurigai kelompok tersebut membawa senjata tajam.
Penggeledahan menemukan dua celurit yang disembunyikan, beserta tiga handphone dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas. Para pelaku mengaku berkumpul untuk tawuran, meski aksi belum sempat terjadi. Penangkapan ini berlangsung lancar tanpa perlawanan signifikan, berkat kehadiran personel yang sigap di jam rawan.
Barang Bukti dan Proses Hukum: Pelaku Tawuran Diciduk Polisi di Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita menjadi fokus utama penyidikan. Dua celurit tersebut langsung diamankan sebagai alat yang berpotensi digunakan untuk melukai. Selain itu, handphone diperiksa untuk mencari bukti koordinasi melalui media sosial atau pesan singkat, yang sering menjadi pemicu tawuran remaja dan pemuda.
Para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Proses ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas kepemilikan sajam yang kerap menjadi penyebab korban jiwa dalam tawuran.
Upaya Pencegahan Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat terus menggencarkan patroli Perintis Presisi, terutama di jam-jam rawan seperti dini hari. Kegiatan ini bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan angka tawuran di wilayah hukumnya. Susatyo menekankan bahwa patroli rutin tidak hanya reaktif, tapi juga preventif dengan kehadiran personel di titik-titik potensial keributan.
Kolaborasi dengan warga juga ditingkatkan melalui imbauan laporan cepat jika melihat kelompok mencurigakan. Pencegahan ini sudah berhasil menggagalkan beberapa rencana tawuran sepanjang tahun, termasuk kasus serupa di bulan-bulan sebelumnya. Polisi berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari gangguan kamtibmas, khususnya menjelang pergantian tahun yang rawan peningkatan aktivitas malam.
Kesimpulan
Penangkapan enam terduga pelaku tawuran di Menteng ini menunjukkan kewaspadaan tinggi polisi dalam menjaga ketertiban Jakarta Pusat. Aksi preventif seperti ini berhasil mencegah potensi kekerasan yang bisa menimbulkan korban. Masyarakat diimbau untuk lebih aware dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar wilayah tetap aman. Dengan patroli yang konsisten, harapannya tawuran semakin berkurang, sehingga warga bisa menikmati akhir tahun dengan tenang dan nyaman. Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa kepemilikan sajam tanpa izin berisiko hukum berat.
