Polres Serang Menangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan. Kabupaten Serang, Banten, dikejutkan oleh insiden pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Polres Serang bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini, menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan pers. Sementara Arsenal menghadapi tantangan dengan cedera Kai Havertz dan adaptasi Viktor Gyokeres yang belum nyetel, Polres Serang fokus menangani kasus kekerasan yang mencoreng dunia jurnalistik. Siapa pelaku di balik insiden ini, apa alasan mereka menyerang, dan apakah mereka akan mendekam di penjara? Berikut ulasan lengkapnya. BERITA LAINNYA
Siapa Nama Dari Pelaku-pelaku Ini
Polres Serang telah mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan, yaitu Karim dan Bangga, keduanya petugas keamanan internal PT Genesis Regeneration Smelting. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah insiden pada Kamis siang, 21 Agustus 2025, di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dan bukti awal di lokasi kejadian. Selain keduanya, polisi telah mengidentifikasi enam hingga tujuh pelaku lain, termasuk beberapa karyawan perusahaan dan dugaan keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas). Nama-nama pelaku lain, termasuk oknum ormas, telah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran. Satreskrim Polres Serang terus melakukan pengembangan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat segera diamankan.
Apa Alasan Mereka Menyerang Wartawan
Insiden pengeroyokan terjadi saat wartawan dan tim KLHK tengah meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga mencemari lingkungan. Aksi penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran sebelumnya, di mana perusahaan tetap beroperasi meski telah dipasang garis polisi pada Februari 2025. Ketegangan bermula ketika petugas keamanan perusahaan, termasuk Karim dan Bangga, melarang wartawan mengambil gambar di lokasi. Situasi memanas setelah adu mulut antara wartawan dan sekuriti, yang merasa peliputan mengganggu operasional perusahaan. Setelah proses penyegelan selesai, wartawan hendak meninggalkan lokasi untuk mengambil kendaraan di area parkir. Saat itulah sekelompok orang, termasuk sekuriti dan diduga oknum ormas, tiba-tiba menyerang wartawan dan staf KLHK. Motif utama pengeroyokan diduga karena penolakan terhadap penyegelan dan keberatan atas peliputan media yang dianggap mencoreng nama perusahaan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk potensi keterlibatan pihak eksternal yang ingin menghalangi tugas KLHK.
Apakah Mereka Akan Masuk Penjara
Kedua pelaku, Karim dan Bangga, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Lima korban, termasuk staf KLHK Anton Rumandi dan wartawan Tribun Banten Rifky Juliana, telah melaporkan luka-luka seperti lebam di wajah dan pelipis, dengan hasil visum yang memperkuat bukti penganiayaan. Polres Serang juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Brimob yang meminta penghapusan rekaman video, yang kini ditangani Bidang Propam Polda Banten. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara, terutama karena kasus ini melibatkan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mendesak penegakan hukum yang tegas, menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk mencegah kasus serupa. Dengan bukti yang kuat dan tekanan dari komunitas pers, kemungkinan besar pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum serius.
Kesimpulan: Polres Serang Menangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Penangkapan dua pelaku pengeroyokan wartawan dan staf KLHK oleh Polres Serang menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis. Sementara Arsenal berjuang dengan cedera Havertz dan adaptasi Gyokeres, Polres Serang berfokus pada penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers. Karim dan Bangga, bersama pelaku lain yang masih diburu, menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atas tindakan mereka yang dipicu penolakan terhadap penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Dengan dukungan PWI dan IJTI Banten, serta komitmen polisi untuk mengusut tuntas, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak yang coba menghalangi kerja jurnalistik. Masyarakat dan media kini menanti langkah lanjutan Polres Serang untuk memastikan semua pelaku, termasuk oknum ormas, diadili secara adil, menciptakan lingkungan yang aman bagi pers di Indonesia.