Kades di Sambas Korupsi Dana Desa Untuk Judol

kades-di-sambas-korupsi-dana-desa-untuk-judol

Kades di Sambas Korupsi Dana Desa Untuk Judol. Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dikejutkan dengan kasus korupsi yang melibatkan seorang kepala desa (kades) pada 1 Agustus 2025. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga justru diselewengkan untuk bermain judi online (judol). Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp655 juta, menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran desa di Indonesia. Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyingkap sisi gelap pengelolaan dana publik yang seharusnya transparan. Apa yang terjadi, dan bagaimana kasus ini terbongkar? BERITA LAINNYA

Siapa Kades Tersebut?
Kepala desa yang terjerat kasus ini berinisial HS, menjabat sebagai Kades Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. HS adalah pejabat desa aktif yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Ia dikenal sebagai figur sentral dalam pengelolaan keuangan desa, namun tindakannya justru merugikan masyarakat. Penyelidikan mengungkap bahwa HS bertindak sendiri tanpa melibatkan verifikasi dari sekretaris desa, menunjukkan pelanggaran prosedur yang serius dalam pengelolaan anggaran.

Kenapa Dia Melakukan Korupsi Tersebut?
HS diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp655.924.082 untuk kepentingan pribadi, terutama bermain judi online. Modusnya meliputi pencairan dana tanpa persetujuan sekretaris desa, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, dan mark-up harga belanja desa. Ia juga gagal menyetorkan potongan pajak tahun 2023 yang seharusnya diserahkan ke negara, serta tidak membayar utang belanja alat tulis kantor kepada pihak ketiga. Menurut penyelidikan, HS menggunakan dana tersebut untuk aktivitas judi online, seperti slot dan permainan lainnya, yang menguras anggaran desa. Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana sebesar Rp550 juta, namun HS tidak memenuhi kewajiban tersebut, memperparah kasusnya.

Apakah Dia Sudah Ditangkap?
Ya, HS telah ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan setelah audit Inspektorat Kabupaten Sambas mengungkap penyimpangan keuangan desa. Penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, dan pendamping desa, serta melibatkan ahli dari Fakultas Hukum UGM dan auditor keuangan negara. Barang bukti telah disita, dan HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, menanti persidangan yang akan menentukan nasibnya.

Kesimpulan: Kades di Sambas Korupsi Dana Desa Untuk Judol
Kasus korupsi HS di Desa Tebas Kuala menjadi peringatan keras bagi pejabat desa untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik. Penyalahgunaan dana desa untuk judi online tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghianati kepercayaan warga yang berharap pada pembangunan desa. Penegakan hukum yang tegas oleh Polres Sambas menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi, namun kasus ini juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat dan edukasi bagi aparatur desa. Masyarakat diimbau turut mengawasi penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang.

 

BACA SELENKGAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *