Eks Wali Kota Semarang Ita dan Suami Dihukum Masuk Penjara

eks-wali-kota-semarang-ita-dan-suami-dihukum-masuk-penjara

Eks Wali Kota Semarang Ita dan Suami Dihukum Masuk Penjara. Kota Semarang dikejutkan dengan vonis hukuman penjara terhadap mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, pada 27 Agustus 2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Mbak Ita dan 7 tahun untuk Alwin Basri atas kasus korupsi yang menyeret mereka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan praktik suap serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Bagaimana cerita di balik vonis ini, apa saja kasus yang menjerat mereka, dan bagaimana respons masyarakat Semarang? Berikut ulasannya secara ringkas. BERITA BOLA

Kenapa Eks Wali Kota Semarang Beserta Suaminya Dihukum Masuk Penjara
Mbak Ita dan Alwin Basri dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a, f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman ini dijatuhkan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp683 juta. Alwin, yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, mendapat hukuman lebih berat, yaitu 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta mereka akan disita atau diganti dengan kurungan tambahan. Hal yang memberatkan vonis adalah keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski ada pertimbangan meringankan seperti sikap sopan selama sidang dan riwayat Mbak Ita yang pernah membawa penghargaan bagi Semarang.

Kasus Apa Yang Menjerat Mereka Berdua
Mbak Ita dan Alwin terjerat tiga kasus korupsi yang terjadi pada 2022–2024. Pertama, mereka menerima suap sebesar Rp3,75 miliar terkait proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023. Suap ini berasal dari dua pihak: Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Rp1,75 miliar dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, untuk memuluskan proyek bernilai Rp20 miliar. Kedua, mereka didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang. Ketiga, mereka terlibat dalam pemerasan terhadap pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, mengumpulkan “iuran kebersamaan” sebesar Rp3,08 miliar dari insentif pajak dan tambahan penghasilan ASN pada 2022–2023. Alwin diduga lebih dominan dalam kasus ini, termasuk mengancam mutasi pegawai Bapenda yang menolak setor. Total kerugian negara dari perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar, menjadikan kasus ini salah satu skandal korupsi terbesar di Semarang.

Tanggapan Para Masyarakat Semarang Atas Hal Ini
Vonis terhadap Mbak Ita dan Alwin memicu beragam reaksi di kalangan warga Semarang. Banyak warga yang kecewa, terutama karena Mbak Ita dikenal sebagai wali kota yang ramah dan berprestasi, seperti berhasil membawa penghargaan kota layak huni. Seorang pedagang di Pasar Johar, Siti, menyatakan rasa sedihnya karena Ita dianggap peduli pada pedagang kecil, namun ia juga mendukung hukuman sebagai pelajaran agar pejabat lebih berhati-hati. Di media sosial, sejumlah warga menyuarakan kekecewaan atas rusaknya citra Semarang sebagai kota yang sedang berkembang, dengan beberapa akun di Instagram menyoroti bahwa korupsi ini merugikan masyarakat kecil. Namun, ada pula yang memuji ketegasan KPK dan pengadilan, melihat vonis ini sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi. Kelompok aktivis lokal, seperti Forum Masyarakat Semarang Bersih, menyerukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek pemerintah dan mengapresiasi pengungkapan kasus ini sebagai peringatan bagi pejabat lain. Meski begitu, sebagian warga merasa prihatin karena Ita dan Alwin, yang dianggap sepuh, harus menjalani hukuman di usia senja.

Kesimpulan: Eks Wali Kota Semarang Ita dan Suami Dihukum Masuk Penjara
Vonis 5 tahun penjara untuk Mbak Ita dan 7 tahun untuk Alwin Basri menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Semarang. Terjerat dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan senilai Rp8,9 miliar, keduanya membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi. Reaksi masyarakat Semarang bercampur antara kekecewaan dan dukungan terhadap penegakan hukum, mencerminkan harapan akan pemerintahan yang lebih bersih. Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan integritas, sekaligus menegaskan komitmen KPK dan pengadilan dalam menindak korupsi. Semarang kini dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan kepercayaan publik, dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk masa depan kota yang lebih transparan dan akuntabel.

 

BACA SELENGKAPNYA DI..

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *