Polisi Memeriksa Kejiwaan Dari 2 Pria Onani di Transjakarta. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengumumkan bahwa dua pria berinisial A (32) dan R (29) yang ditangkap karena melakukan aksi onani di dalam bus Transjakarta koridor 9 akan menjalani pemeriksaan kejiwaan secara menyeluruh; keputusan ini diambil setelah keduanya diamankan pada Kamis malam, 16 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, dan memberikan keterangan awal yang dinilai tidak konsisten serta menunjukkan pola perilaku yang tidak wajar di ruang publik, pemeriksaan psikiatri ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menentukan apakah tindakan mereka murni kesengajaan atau dipengaruhi gangguan kejiwaan, sehingga hasilnya akan sangat menentukan arah penanganan hukum selanjutnya. INFO GAME
Kronologi dan Temuan Awal Penyidikan: Polisi Memeriksa Kejiwaan Dari 2 Pria Onani di Transjakarta
Kedua pelaku ditangkap setelah beberapa penumpang wanita berteriak dan melapor ke petugas keamanan karena melihat A dan R melakukan aksi tersebut secara terbuka di kursi belakang bus yang masih berpenumpang sekitar 20 orang; saat diamankan keduanya sempat membantah tapi kemudian mengakui perbuatan tersebut dengan alasan “tidak tahan” dan “kebiasaan pribadi”, keterangan yang terkesan ringan itu justru memicu kecurigaan penyidik karena tidak sesuai dengan konteks ruang umum yang ramai, polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas bus dan menemukan bahwa keduanya mulai bertingkah aneh sejak naik di halte sebelumnya, bahkan sempat mengganggu penumpang lain dengan tatapan dan gerakan tidak wajar, temuan awal ini membuat penyidik memutuskan untuk tidak langsung menjerat dengan pasal pelecehan seksual saja melainkan juga meminta evaluasi psikologis guna memastikan kondisi mental keduanya sebelum menetapkan status tersangka secara penuh.
Proses Pemeriksaan Kejiwaan dan Kemungkinan Hasil: Polisi Memeriksa Kejiwaan Dari 2 Pria Onani di Transjakarta
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh tim psikiatri forensik dari Rumah Sakit Polri dan dibantu psikolog klinis independen, proses ini mencakup wawancara mendalam, tes psikometri, observasi perilaku, serta pemeriksaan riwayat kesehatan mental jika ada catatan sebelumnya; polisi menargetkan hasil evaluasi selesai dalam waktu satu hingga dua minggu agar penyidikan tidak tertunda terlalu lama, jika ditemukan adanya gangguan jiwa seperti kompulsif seksual, gangguan kepribadian antisosial, atau kondisi lain yang mengurangi kesadaran hukum, maka keduanya bisa dialihkan ke penanganan rehabilitasi medis daripada proses pidana murni, sebaliknya jika hasil menyatakan bahwa mereka sepenuhnya sadar dan sengaja melanggar norma sosial maka pasal pelecehan seksual di tempat umum serta perbuatan cabul sesuai KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan diterapkan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun, polisi juga memeriksa kemungkinan adanya pengaruh zat terlarang atau alkohol meski tes urine awal menunjukkan hasil negatif.
Respons Publik dan Implikasi Lebih Luas
Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama pengguna transportasi umum wanita yang merasa semakin tidak aman bepergian malam hari, banyak netizen menuntut peningkatan pengawasan dan penambahan petugas keamanan di gerbong belakang serta jam malam, di sisi lain ada pula suara yang meminta empati jika ternyata pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan karena hal tersebut bisa menjadi penjelasan mengapa perilaku ekstrem dilakukan di tempat terbuka, polisi menegaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan bukan bentuk pembelaan melainkan langkah standar untuk memastikan keadilan dan penanganan yang tepat, kasus ini juga menjadi pengingat bagi operator transportasi umum untuk terus meningkatkan protokol pengamanan serta edukasi penumpang tentang hak melapor dan pentingnya menjaga etika di ruang bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang.
Kesimpulan
Pemeriksaan kejiwaan terhadap dua pria yang kedapatan onani di dalam bus Transjakarta menunjukkan pendekatan penyidik yang hati-hati dan profesional dalam menangani kasus perilaku menyimpang di ruang publik; langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum tapi juga memastikan bahwa akar permasalahan, apakah kesengajaan penuh atau dipengaruhi kondisi mental, bisa diketahui dengan jelas, apa pun hasilnya nanti, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat rasa aman di transportasi umum melalui pengawasan lebih ketat, edukasi etika, dan kesadaran kolektif bahwa ruang bersama harus tetap nyaman bagi setiap orang, terutama perempuan dan anak-anak yang paling rentan menjadi korban perilaku tidak pantas, sehingga pencegahan lebih baik daripada penanganan setelah kejadian terjadi.
