Bupati Koltim Tolak OTT Dari Lembaga KPK

bupati-koltim-tolak-ott-dari-lembaga-kpk

Bupati Koltim Tolak OTT Dari Lembaga KPK. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah Bupati Abdul Azis membantah keterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus 2025. Kabar OTT ini menyebar luas di media sosial, memicu spekulasi tentang dugaan korupsi yang melibatkan bupati dari Partai Nasdem tersebut. Dalam pernyataannya, Abdul Azis menegaskan bahwa dirinya berada di Makassar saat operasi berlangsung, sehingga tuduhan OTT dianggapnya tidak berdasar. Partai Nasdem, melalui tokoh seperti Ahmad Sahroni, juga meminta KPK untuk tidak menciptakan drama dalam penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan ketegangan antara narasi resmi KPK dan bantahan keras dari pihak bupati. BERITA LAINNYA

Abdul Azis, yang baru dilantik sebagai bupati pada November 2023, menyatakan kesiapannya untuk patuh pada hukum, namun menolak keras tuduhan bahwa dirinya terjaring OTT. Insiden ini menambah daftar panjang kasus KPK di daerah, sekaligus menyoroti dinamika politik lokal menjelang agenda penting seperti Rapat Kerja Nasional Nasdem. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari KPK, yang masih melakukan penyelidikan di lapangan.

Apa Itu OTT?

Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung saat melakukan transaksi ilegal, seperti penyerahan suap. OTT biasanya melibatkan pengintaian ketat dan bukti kuat, seperti barang bukti uang atau dokumen. Dalam sistem hukum Indonesia, KPK memiliki waktu 24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. OTT menjadi alat efektif KPK dalam memberantas korupsi, meski sering memicu kontroversi, terutama jika melibatkan figur publik seperti kepala daerah. Dalam kasus Kolaka Timur, KPK disebut telah mengamankan beberapa pihak, namun detailnya masih dirahasiakan.

Kasus Apa Yang Sedang Melanda Bupati Koltim?

Meski KPK belum merilis pernyataan resmi, informasi awal menyebutkan bahwa OTT di Kolaka Timur terkait dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penyelidikan diduga menyasar proyek infrastruktur, dengan dua ajudan bupati turut diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara. Ruang Bina Marga di dinas tersebut juga telah disegel oleh KPK untuk keperluan pengumpulan bukti. Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai jumlah uang atau jenis proyek yang menjadi fokus kasus ini. Abdul Azis sendiri membantah keterlibatannya, menegaskan bahwa ia tidak berada di lokasi saat OTT dilakukan.

Alasan Apa Yang Digunakan Oleh Bupati Koltim Untuk Menolak OTT Dari KPK?

Abdul Azis menolak tuduhan OTT dengan alasan bahwa ia sedang berada di Makassar untuk menghadiri Rakernas Nasdem saat operasi berlangsung. Ia mengaku tidak mengetahui adanya OTT di wilayahnya dan menyebut kabar tersebut sebagai informasi yang keliru. Bupati yang berlatar belakang mantan polisi ini juga didukung oleh Nasdem, yang menilai KPK terlalu cepat mengeluarkan pernyataan tanpa bukti kuat. Ahmad Sahroni, tokoh Nasdem, bahkan menyebut Abdul Azis berada di sisinya saat acara di Makassar, memperkuat klaim bahwa OTT terhadap bupati adalah hoaks. Azis juga menegaskan komitmennya untuk kooperatif dengan hukum, namun meminta KPK untuk transparan dan tidak memicu spekulasi publik.

Kesimpulan: Bupati Koltim Tolak OTT Dari Lembaga KPK

Bantahan Abdul Azis terhadap OTT KPK mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum dan dinamika politik lokal. Dugaan suap di sektor PUPR Kolaka Timur menjadi fokus, namun minimnya informasi resmi dari KPK membuat situasi ini masih kabur. Alasan Azis, yang mengklaim不在場証明 (bukti ketidakhadiran) di Makassar, didukung kuat oleh Nasdem, yang menuntut profesionalitas KPK. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik. Proses penyelidikan KPK dalam 24 jam ke depan akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik kontroversi ini.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *